HUKUM MENGUBAH CIPTAAN ALLAH DAN MEMPERCANTIK DIRI
Makalah Ini di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fiqih
Kontemporer
Oleh :
Fitri Eka Dinanti (11211200639)
Olga Imelia (11211204462)
Zuraidah (11211202682)
Dosen Pembimbing:
Kholil Syu’aib, M.Ag
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2014 M/ 1436 H
Hukum Mengubah Ciptaan Allah dan
Mempercantik Diri
A. Pendahuluan
Wanita identik dengan berhias. Ia ingin selalu
terlihat cantik. Oleh sebab itu, banyak kita dapati salon-salon kecantikan yang
siap memanjakan mereka. Karena mereka selalu menganggap kurang apa yang telah
mereka miliki. Namun, dengan berdirinya salon kecantikan, hal itu banyak
membuat wanita melakukan perawatan yang
terkadang menyimpang dari hal-hal yang
berkaitan dengan hukum Islam.
Sesungguhnya, berdandan dan merawat tubuh sah-sah saja bagi
wanita. Terlebih bagi mereka yang sudah bersuami. Tampil cantik di depan suami
sangat dianjurkan. Hal itu demi menambah kelanggengan rumah tangga. Disamping
itu, menyejukkan pandangan suami merupakan ibadah berpahala. Berdandan
boleh-boleh saja asalkan tidak merubah ciptaan Allah yang dilarang atau
menggunakan benda-benda haram apalagi sampai
menyakiti diri sendiri dalam prosesnya.
Sebagaimana fatwa syaikh Utsaimin, bahwa
menghias diri terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah usaha mempercantik diri
dalam rangka menutupi aib yang timbul akibat suatu peristiwa, dan hal ini tak
mengapa dilakukan. Karena Nabi Saw., mengizinkan seorang lelaki yang terpotong hidungnya pada suatu peperangan untuk mengenakan hidung palsu yang
terbuat dari emas. Dan berhias yang hanya dimaksudkan untuk menambah keindahan, bukan untuk menutup aib, maka hukumnya tidak boleh.[1]
Karenanya, para wanita harus pandai memilah apa
saja bentuk dandanan yang diperbolehkan bagi mereka. Supaya mereka tidak
terjatuh pada dandanan yang diharamkan. Seperti mentato, mencabut alis, dan
mengikir gigi.
B. Kategori Mengubah Ciptaan Allah
Sebelum membahas jauh mengenai
apa saja yang termasuk dalam hal mengubah ciptaan Allah swt. maka ada baiknya
kita ketahui dulu pengertiannya, yaitu mengubah ciptaan Allah adalah segala
upaya yang dilakukan untuk mengubah bentuk fisik yang telah ada agar tampak
lebih bagus dari keadaan sebelumnya. Berikut beberapa hal yang termasuk dalam
hal mengubah ciptaan Allah dan mempercantik diri :
1. Operasi Plastik
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang
berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika
terdapat kekurangan.
Operasi plastik dimulai sebelum abad 1 SM. Hal ini dimulai oleh
bangsa Romawi kuno yang diketahui mulai mengenal teknik bedah plastik dengan
metode penyambungan. Pada kurun waktu tersebut, tenaga medis Romawi kuno sudah
mengembangkan kemampuan memperbaiki telinga yang rusak dengan metode yang
sederhana. Kemudian pada abad 6 M seorang ahli medis dari India Sushruta
Samhita menemukan terobosan operasi plastik untuk memperbaiki estetika wajah.[2]
Seiring berjalannya waktu teknik operasi plastik semakin berkembang , namun
bedanya pada zaman dulu, operasi plastik digunkana untuk merekontruksi wajah
prajurit perang yang rusak akibat Perang Dunia I yang tengah berkecamuk, dan pada
zaman sekarang penggunaan operasi plastik semakin berkembang, tidak lagi
sekedar untuk merekontruksi wajah prajurit pasca perang, melainkan untuk
menambah kecantikan pada wanita.
Melihat keinginan dan tujuan
untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian.
a. Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)
Yaitu suatu
operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan
seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika
sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya
lubang yang tebuka( hidung, telinga, dan lain-lain) dan berbagai jenis penyakit
lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
b. Operasi
Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
Yaitu
operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat
seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata
kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang
merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur. Bagian yang merubah bentuk
tersebut memiliki banyak jenis seperti :
·
Memperindah
hidung, seperti membuatnya lebih mancung
·
Memperindah
dagu, dengan meruncingkannya
·
Memperindah
payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan
suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan
berbagai cara yang telah ditemukan.
Sedangkan menurut al Qardhawi, Islam membolehkan operasi plastik terhadap
bagian tubuh karena mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun
akibat kecelakaan seperti bibir sumbing (operasi plastik konstuksi).[3]
Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan
fungsional, hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti
hidungnya pesek ingin dimancungkan (operasi estetika), hukumnya haram
berdasarkan firman Allah swt. dalam
surah An Nisa’ ayat 119 :
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù c#s#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur cçÉitóãn=sù Yù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏFt z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB Âcrß «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
“dan
aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa
yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata.”
Dari ayat di atas jelaslah
bahwa mengubah ciptaan Allah dengan jalan operasi plastik merupakan salah satu
upaya setan untuk memperdaya manusia hingga terjerumus pada dosa besar.
Terutama wanita, yang begitu menginginkan kesempurnaan dalam dirinya. Ingin
selalu tampil cantik di hadapan banyak orang, hingga banyak usaha yang
dilakukan mulai dari perawatan yang apa adanya sampai perawatan mahal yang
membutuhkan dana besar.
Operasi plastik yang bertujuan hanya
untuk mempercantik diri tanpa adanya gangguan dalam tubuh atau fisiknya maka
sudah jelas haram, selain berdasarkan ayat Al Qur’an di atas, ada juga hadits
yang menjadi dasar pengharamannya. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ
بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ
فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ
أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ
اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ
فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا)
“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang
meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta
dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat
cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”
Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang
dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu
Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya
engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta
dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat
cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”
Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh
Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.”
Wanita tersebut
kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang
hal itu.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya.
Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.
Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7).
(HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)
2.
Membuat Tato
Tato atau tattoo, berasal dari bahasa Tahiti "tatu"
yang artinya tanda. Walaupun bukti-bukti sejarah tato ini tidak begitu banyak,
tetapi para ahli mengambil kesimpulan bahwa seni tato ini sudah ada sejak
12.000 tahun sebelum Masehi. Dahulu, tato menjadi semacam ritual bagi suku-suku
kuno seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, dan lain-lain. Pada bangsa Romawi
dan Bangsa China
kuno memakai tato untuk menandakan bahwa seseorang itu
pernah dipenjara.
Awalnya, bahan untuk membuat tato berasal dari
arang tempurung yang dicampur dengan air tebu. Alat-alat yang digunakan masih
sangat tradisional. Seperti tangkai kayu, jarum, dan pemukul dari batang.
Orang-orang pedalaman masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan
tradisional. Bangsa Eskimo misalnya, memakai jarum yang terbuat dari tulang
binatang. Di kuil-kuil Shaolin menggunakan gentong tembaga yang dipanaskan
untuk mencetak gambar naga pada kulit tubuh. Murid-murid Shaolin yang dianggap
memenuhi syarat untuk mendapatkan simbol itu, dengan menempelkan kedua lengan
mereka pada semacam cetakan gambar naga yang ada di kedua sisi gentong tembaga
panas itu.[4]
Namun pada zaman sekarang jauh berbeda, mentato sudah menggunakan mesin
elektrik. Dewasa ini, fenomena tato telah membudaya
di kalangan gadis remaja dengan model baru dari segi tempat yang ditato. Ada
yang membuat tato di dada dan juga perut, sehingga si gadis menampakkan
auratnya di hadapan orang yang melakukan
profesi munkar ini yang terkadang dilakukan lelaki.
Sedang
menurut para ulama Islam, salah satunya Imam An-Nawawi mendefinisikannya al-Wasymu
(الوشم): menusukkan jarum atau sejenisnya di punggung telapak tangan,
pergelangan tangan, bibir, atau bagian lain dari tubuh seorang wanita sampai
darahnya mengalir. Kemudian dimasukkan ke dalam lubang pada kulit tersebut celak atau kapur
sehingga menjadikannya berwarna hijau. Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu
disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah,
dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah.[5]
Sedangkan
menurut Yusu Al-Qardhawi tato adalah memberi tanda pada muka dan kedua tangan
dengan warna biry daka bentujk ukiran.[6]
Wanita Arab banyak yang mentato sebagian besar badannya, bahkan pengikut
agama-agama lain juga banyak yang melakukan pentatoan ini sebagai bentuk
persembahan bagi agamanya, misal orang kristiani yang membuat tato salib di tangan
atau dadanya.
Perbuatan
tato ini dalam islam merupakan suatu tindakan yang dilaknat dan termasuk dosa
besar. Hal ini berdasarkan hadits Rasul
: Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung
rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan
yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari
no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
Dalam hadits lainnya :
“Dari Abu
Al- Hushain Al--Haitsam, dia menuturkan, aku pernah mendengar Abu Raihanah
mengtakan: “Rasulullah melarang sepuluh hal: Mengasah gigi, membuat tato,
mencabut alis,....sampai pada sabdanya, dan juga berkumpulnya dua orang wanita
dalam suatu lain tanpa hijab ..”(HR. Abu Dawud)”[7]
Dan menurut Imam Asy-Syaukani, “Dikatakan bahwa hal
ini (larangan bertato yang tertera dalam hadits) hanya berlaku pada pengubahan
yang sifatnya permanen. Adapun yang sifatnya tidak permanen seperti celak dan
yang sejenisnya dari pewarna (tanpa menusukkan jarum terlebih dahulu), telah dibolehkan oleh Imam Malik dan ulama lainnya.”[8]
Hal yang perlu juga
diingat adalah segala yang Allah dan Rasul pastilah memiliki kebaikan bagi kita
umat-Nya. Ttato memiliki pengaruh buruk bagi kesehatan. Dr. Abdul Hadi Muhammad
Abdul Ghaffar, ahli sekaligus konsultan penyakit kulit dan kelamin menyatakan,
“Zat-zat asing yang meresap ke dalam kulit dapat menyebabkan alergi kulit, tapi
jika mengandung zat minyak tanah maka akan mengakibatkan kanker kulit dan
merusaknya. Sedangkan penggunaan jarum
dapat menularkan wabah hepatitis dan AIDS.
Jadi, tidaklah ada
suatu larangan yang Allah gariskan dengan sia-sia melainkan untuk keselamatan
umat-Nya. Namun, sangat disayangkan dengan fenomena yang banyak kita saksikan
sekarang, anak remaja yang seorang wanita dan muslim pula melakukan hal seperti
ini. Dan lebih mirisnya lagi, kini tato tidaklah dianggap sesuatu yang tabu
lagi oleh rakyat Indonesia.
3. Menyambung dan Mewarnai Rambut
Menyambung rambut atau yang kini lebih dikenal dengan Hair Extensions adalah metode pemanjangan rambut seseorang dengan
memasukkan rambut buatan atau rambut alami yang dikumpulkan dari orang lain
menggunakan lem khusus yang disebut polymer microtien yang hanya akan melebur
pada pemanasan bersuhu sekitar 180 derajat.
Menyambung rambut ini bukanlah sesuatu yang baru,
melainkan telah ada pada zaman dahulu yang menjadi tren di kalangan para wanita
bangsawan. Dengan berkembangnya zaman model penyambungan rambut semakin
mempesona dan membuat banyak wanita tergiur untuk melakukannya, apalagi dengan
biaya yang kini tak begitu mahal. Dengan menyambung rambut ini wanita dapat
merubah style rambutnya dari pendek ke panjang dalam waktu yang singkat.
Perkembangan mode ini perlu di kritisi, terutama
dari aspek agama. Islam sebagai agama yang sempurna mengharamkan penyambungan
rambut ini, baik disambung dengan rambut asli atau palsu seperti wig
dll. Berdasarkan hadits Rasul :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »
Dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat
perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta
agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta
agar ditato”(HR Bukhari no 5589).
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya
adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur
penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya
memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan
rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
Menyambung rambut
bagi wanita diharamkan, apalagi bagi laki-laki, jauh lebih diharamkan untuk
menyambung rambut, baik itu ia bekerja sebagai tukang rias atau bahkan ia
meminta disambungkan rambutnya. Bahkan larangan menyambung rambut ini dilarang
bagi wanita yang hendak menjadi pengantin serta yang sakit hingga gugur
rambutnya. Berdasarkan pada hadits Rasul berikut :
“Dari
Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq, dia menceritakan, pernah ada seorang wanita
datang kepada Rasulullah seraya bertanya: “Wahai Rasulullah, aku mempunyai
seorang putri yang terserang penyakit, sehingga rambutnya rontok, apakah
berdosa jika menyambungnya?” Beliau menjawab:” Allah melaknat watita yang
menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan
rambutnya.”(Muttafakun alaih)[9]
Menyambung rambut sebagai
salah satu bentuk penipuan dan ini tidak dibenarkan dalam Islam, apapun
bentuknya. Namun, bila menyambung rambutnya dengan kain atau benang dll maka
hal ini tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Selain masalah di atas,
hal yang termasuk dalam mengubah ciptaan Allah dalam rangka mempercantik diri
adalah menyemir rambut yang telah beruban. Orang Yahudi dan Nasrani tidak
membolehkan menyemir rambut, karena berhias dan mempercantik diri dapat
mengilangkan arti beribadahnya. Kemudian Rasul memerinthakn untuk tidak
mengikuti jejak mereka hal ini bertujuan agar umat muslim memiliki kepribadian
yang berbeda lahir dan bathinnya. Sebagaiamana di sebutkan dalam hadits :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ
فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban
mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan
Muslim)
Al Qodhi ‘Iyadh
mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat
mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan
uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang
menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana
dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah.[10]
Dan para sahabat pun ada yang melakukannya seperti Abu Bakar dna Umar ibn
Khattab dan ada pula yang tidak melakukannya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan
Anas. [11]
Walaupun menyemir rambut dibolehkan,
namun terjadi ikhtilaf ulama mengenai warna apa yang boleh disemirkan. Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu
Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah
memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ
وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu,
tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Hadits
lainnya, Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ
الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya
bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’
(pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An
Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Jadi dapatlah kami
simpulkan dari segala penjabaran di atas bahwa menyambung rambut baik bagi
laki-laki atau wanita, dengan rambut asli atau rambut palsu maka hukumnya
adalah haram sebab itu termasuk upaya pengelabuan. Sedangkan untuk menyembir
rambut di sunnahkan bagi kita asal tidak menyemir rambut dengan warna hitam,
hal ini berdasarkan pada hadits yang telah kami sajikan sebelumnya.
4. Mencukur Alis
An-Namishah (النامصة) yaitu orang yang menghilangkan
rambut (alis) di wajahnya. Sedangkan mutanammishah (المتنمصة) yaitu orang yang meminta untuk
melakukan hal tersebut. Perbuatan ini haram. Mencukur, mengerik, atau
menghilangkan, baik sebagian ataupun seluruh alis tetap saja dilarang. Hal ini sering dilakukan oleh wanita. Terutama bagi mereka yang merasa memilik bentuk
alis mata yang tidak ideal atau juga biasanya dilakukan oleh wanita yang hendak
menikah.
Mencukur alis termasuk
bentuk berhias yang berlebihan, oleh sebab itu perbuatan ini dilaknat oleh
Allah. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasul :
لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mentato dan
yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan
yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
Jadi jelaslah bahwa mencukur alis
bagi wanita haram hukumnya sesuai dengan hadits yang telah ada.
C.
Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat kami simpulkan
bahwa merubah ciptaan Allah untuk mempercantik diri hukumnya haram. Empat
perkara yang termasuk di dalamnya adalah operasi plastik, membuat tato, menyambung
rambut dna menyemir rambut serta mencukur alis. Disamping itu, hikmah
pengharaman hal tersebut adalah mencegah terjadinya unsur penipuan serta
pengelabuahan.
Namun terdapat dispensasi jika seseorang
membutuhkannya, yakni untuk menghilangkan aib, kesulitan, atau dalam rangka pengobatan.
Seperti orang yang memiliki mengalami bibir sumbing, maka ia diperbolehkan
melakukan operasi pada bibrinya agar memudahkan ia dan tidak kesulitan pada
masa depannya nanti.
Bagi wanita yang bersuami, berdandan merupakan suatu
kebutuhan yang mutlak guna menjaga keharmonisan serta kelanggengan rumah
tangga. Namun, jangan sampai melanggar
syariat yang telah Allah tetapkan. Percantiklah diri dan pikatlah hati suami
dengan kecantikan hati serta akhlak yang tak akan pernah pudar. Berbeda dengan
kecantikan fisik yang akan memudar dengan berlalunya waktu.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Imam an-Nawawi, 2001, Shahih Muslim, Kairo:
Darul Hadits
Huzaimah Tahido Yanggo, 2005, Masail Fiqhiyah, Bandung :
Angkasa BandunG
Syaikh
al-Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, (Darul wathan
Syaikh Kamil
Muhammad ‘Uwaidah, 2013, Fiqh Wanita, Jakarta : Pustaka Al Kautsar,
http://yuukiqueen.blogspot.com/2014/11/merubah-ciptaan-allah.html
[1].
Syaikh al-Utsaimin, Majmu
Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, (Darul wathan) jilid 17, hal. 22
[2].
Artikel Dunia Kosmetik, Sejarah Asal Mula Operasi Plastik, http://artikelduniakosmetik.com/sejarah-asal-mula-operasi-plastik/,
[3].
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah, (Bandung : Angkasa Bandun,
2005), hal. 129
[4].
http://renggawira.mywapblog.com/pengertian-tato-sejarah-tato-dan-hukum-b.xhtml
[6].
Huzaimah Tahido Yanggo, Op. Cit., hal. 128
[7].
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqh Wanita, (Jakarta : Pustaka Al
Kautsar, 2013), hal. 686
[8].
Imam asy-Syaukani, Nailul
Authar, (Kairo: Darul Hadits, 2005),
juz 6, hal. 342 dalam halaman
http://yuukiqueen.blogspot.com/2014/11/merubah-ciptaan-allah.html
[9].
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., hal. 684
[10].
http://rumaysho.com/umum/hukum-menyemir-rambut-790
[11].
Huzaimah Tahido Yanggo, Op. Cit., hal. 130
Awalnya aku hanya mencoba2 bertogel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku mencari jalan pintas meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasi sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang dukun.yang ternyata alhamdulillah dengan seisin gusti Allah dengan lantaran OM AGUS aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan OM AGUS dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,sawdara bisa membuktikan sendiri silahkan hubungi OM AGUS di no (085397766615) yg penting anda yakin dan percaya dan jgn samakan dgn peramal yg lainnya seperti ki ronggeng,mba sugem ki nugroho mba jombrang dll.saya sdh berkali2 menghubungi peramal yg lainnya seperti aki2 dan mba2.tapi cuma mengecewakan saya dan menipu saya.tapi kali ini saya sudah betul2 percaya bahwa peramal asli itu memang betul memang ada yaitu OM AGUS.insya allah OM AGUS tdk mengecewakan anda.terima kasih yg punya ROOM
BalasHapus