Makalah Mengubah Ciptaan Allah

HUKUM MENGUBAH CIPTAAN ALLAH DAN MEMPERCANTIK DIRI

Makalah Ini di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fiqih Kontemporer



Oleh :

Fitri Eka Dinanti                               (11211200639)
Olga Imelia                                         (11211204462)
Zuraidah                                            (11211202682)


Dosen Pembimbing:
Kholil Syu’aib, M.Ag


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU

2014 M/ 1436 H


Hukum Mengubah Ciptaan Allah dan
Mempercantik Diri

A.    Pendahuluan
       Wanita identik dengan berhias. Ia ingin selalu terlihat cantik. Oleh sebab itu, banyak kita dapati salon-salon kecantikan yang siap memanjakan mereka. Karena mereka selalu menganggap kurang apa yang telah mereka miliki. Namun, dengan berdirinya salon kecantikan, hal itu banyak membuat wanita melakukan perawatan yang terkadang menyimpang dari hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam.
       Sesungguhnya, berdandan dan merawat tubuh sah-sah saja bagi wanita. Terlebih bagi mereka yang sudah bersuami. Tampil cantik di depan suami sangat dianjurkan. Hal itu demi menambah kelanggengan rumah tangga. Disamping itu, menyejukkan pandangan suami merupakan ibadah berpahala. Berdandan boleh-boleh saja asalkan tidak merubah ciptaan Allah yang dilarang atau menggunakan benda-benda haram apalagi sampai menyakiti diri sendiri dalam prosesnya.
       Sebagaimana fatwa syaikh Utsaimin, bahwa menghias diri terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah usaha mempercantik diri dalam rangka menutupi aib yang timbul akibat suatu peristiwa, dan hal ini tak mengapa dilakukan. Karena Nabi Saw., mengizinkan seorang lelaki yang terpotong hidungnya pada suatu peperangan untuk mengenakan hidung palsu yang terbuat dari emas. Dan berhias yang hanya dimaksudkan untuk menambah keindahan, bukan untuk menutup aib, maka hukumnya tidak boleh.[1]
       Karenanya, para wanita harus pandai memilah apa saja bentuk dandanan yang diperbolehkan bagi mereka. Supaya mereka tidak terjatuh pada dandanan yang diharamkan. Seperti mentato, mencabut alis, dan mengikir gigi.
B.     Kategori Mengubah Ciptaan Allah
       Sebelum membahas jauh mengenai apa saja yang termasuk dalam hal mengubah ciptaan Allah swt. maka ada baiknya kita ketahui dulu pengertiannya, yaitu mengubah ciptaan Allah adalah segala upaya yang dilakukan untuk mengubah bentuk fisik yang telah ada agar tampak lebih bagus dari keadaan sebelumnya. Berikut beberapa hal yang termasuk dalam hal mengubah ciptaan Allah dan mempercantik diri :
1.      Operasi Plastik
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan.
Operasi plastik dimulai sebelum abad 1 SM. Hal ini dimulai oleh bangsa Romawi kuno yang diketahui mulai mengenal teknik bedah plastik dengan metode penyambungan. Pada kurun waktu tersebut, tenaga medis Romawi kuno sudah mengembangkan kemampuan memperbaiki telinga yang rusak dengan metode yang sederhana. Kemudian pada abad 6 M seorang ahli medis dari India Sushruta Samhita menemukan terobosan operasi plastik untuk memperbaiki estetika wajah.[2] Seiring berjalannya waktu teknik operasi plastik semakin berkembang , namun bedanya pada zaman dulu, operasi plastik digunkana untuk merekontruksi wajah prajurit perang yang rusak akibat Perang Dunia I yang tengah berkecamuk, dan pada zaman sekarang penggunaan operasi plastik semakin berkembang, tidak lagi sekedar untuk merekontruksi wajah prajurit pasca perang, melainkan untuk menambah kecantikan pada wanita.
Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian.
a.       Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)
Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang tebuka( hidung, telinga, dan lain-lain) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
b.      Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur. Bagian yang merubah bentuk tersebut memiliki banyak jenis seperti :
·         Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung
·         Memperindah dagu, dengan meruncingkannya
·         Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
Sedangkan menurut al Qardhawi, Islam membolehkan operasi plastik terhadap bagian tubuh karena mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan seperti bibir sumbing (operasi plastik konstuksi).[3] Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidungnya pesek ingin dimancungkan (operasi estetika), hukumnya haram berdasarkan firman Allah swt.  dalam surah An Nisa’ ayat 119 :
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur žcçŽÉitóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ  
“dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
            Dari ayat di atas jelaslah bahwa mengubah ciptaan Allah dengan jalan operasi plastik merupakan salah satu upaya setan untuk memperdaya manusia hingga terjerumus pada dosa besar. Terutama wanita, yang begitu menginginkan kesempurnaan dalam dirinya. Ingin selalu tampil cantik di hadapan banyak orang, hingga banyak usaha yang dilakukan mulai dari perawatan yang apa adanya sampai perawatan mahal yang membutuhkan dana besar.
            Operasi plastik yang bertujuan hanya untuk mempercantik diri tanpa adanya gangguan dalam tubuh atau fisiknya maka sudah jelas haram, selain berdasarkan ayat Al Qur’an di atas, ada juga hadits yang menjadi dasar pengharamannya. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”
Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”
Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.”
Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)
2.      Membuat Tato
Tato atau tattoo, berasal dari bahasa Tahiti "tatu" yang artinya tanda. Walaupun bukti-bukti sejarah tato ini tidak begitu banyak, tetapi para ahli mengambil kesimpulan bahwa seni tato ini sudah ada sejak 12.000 tahun sebelum Masehi. Dahulu, tato menjadi semacam ritual bagi suku-suku kuno seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, dan lain-lain. Pada bangsa Romawi dan Bangsa China kuno memakai tato untuk menandakan bahwa seseorang itu pernah dipenjara.
Awalnya, bahan untuk membuat tato berasal dari arang tempurung yang dicampur dengan air tebu. Alat-alat yang digunakan masih sangat tradisional. Seperti tangkai kayu, jarum, dan pemukul dari batang. Orang-orang pedalaman masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan tradisional. Bangsa Eskimo misalnya, memakai jarum yang terbuat dari tulang binatang. Di kuil-kuil Shaolin menggunakan gentong tembaga yang dipanaskan untuk mencetak gambar naga pada kulit tubuh. Murid-murid Shaolin yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan simbol itu, dengan menempelkan kedua lengan mereka pada semacam cetakan gambar naga yang ada di kedua sisi gentong tembaga panas itu.[4] Namun pada zaman sekarang jauh berbeda, mentato sudah menggunakan mesin elektrik. Dewasa ini, fenomena tato telah membudaya di kalangan gadis remaja dengan model baru dari segi tempat yang ditato. Ada yang membuat tato di dada dan juga perut, sehingga si gadis menampakkan auratnya di  hadapan orang yang melakukan profesi munkar ini yang terkadang dilakukan lelaki.
Sedang menurut para ulama Islam, salah satunya Imam An-Nawawi mendefinisikannya al-Wasymu (الوشم): menusukkan jarum atau sejenisnya di punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir, atau bagian lain dari tubuh seorang wanita sampai darahnya mengalir. Kemudian dimasukkan ke dalam lubang pada kulit tersebut celak atau kapur sehingga menjadikannya berwarna hijau. Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah, dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah.[5]
Sedangkan menurut Yusu Al-Qardhawi tato adalah memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biry daka bentujk ukiran.[6] Wanita Arab banyak yang mentato sebagian besar badannya, bahkan pengikut agama-agama lain juga banyak yang melakukan pentatoan ini sebagai bentuk persembahan bagi agamanya, misal orang kristiani yang membuat tato salib di tangan atau dadanya.
Perbuatan tato ini dalam islam merupakan suatu tindakan yang dilaknat dan termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan  hadits Rasul : Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
Dalam hadits lainnya :
Dari Abu Al- Hushain Al--Haitsam, dia menuturkan, aku pernah mendengar Abu Raihanah mengtakan: “Rasulullah melarang sepuluh hal: Mengasah gigi, membuat tato, mencabut alis,....sampai pada sabdanya, dan juga berkumpulnya dua orang wanita dalam suatu lain tanpa hijab ..”(HR. Abu Dawud)[7]
Dan menurut Imam Asy-Syaukani, “Dikatakan bahwa hal ini (larangan bertato yang tertera dalam hadits) hanya berlaku pada pengubahan yang sifatnya permanen. Adapun yang sifatnya tidak permanen seperti celak dan yang sejenisnya dari pewarna (tanpa menusukkan jarum terlebih dahulu), telah dibolehkan oleh Imam Malik dan ulama lainnya.”[8]
Hal yang perlu juga diingat adalah segala yang Allah dan Rasul pastilah memiliki kebaikan bagi kita umat-Nya. Ttato memiliki pengaruh buruk bagi kesehatan. Dr. Abdul Hadi Muhammad Abdul Ghaffar, ahli sekaligus konsultan penyakit kulit dan kelamin menyatakan, “Zat-zat asing yang meresap ke dalam kulit dapat menyebabkan alergi kulit, tapi jika mengandung zat minyak tanah maka akan mengakibatkan kanker kulit dan merusaknya. Sedangkan penggunaan jarum dapat menularkan wabah hepatitis dan AIDS.
Jadi, tidaklah ada suatu larangan yang Allah gariskan dengan sia-sia melainkan untuk keselamatan umat-Nya. Namun, sangat disayangkan dengan fenomena yang banyak kita saksikan sekarang, anak remaja yang seorang wanita dan muslim pula melakukan hal seperti ini. Dan lebih mirisnya lagi, kini tato tidaklah dianggap sesuatu yang tabu lagi oleh rakyat Indonesia.
3.      Menyambung dan Mewarnai Rambut
Menyambung rambut atau yang kini lebih dikenal dengan Hair Extensions  adalah metode pemanjangan rambut seseorang dengan memasukkan rambut buatan atau rambut alami yang dikumpulkan dari orang lain menggunakan lem khusus yang disebut polymer microtien yang hanya akan melebur pada pemanasan bersuhu sekitar 180 derajat.
Menyambung rambut ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan telah ada pada zaman dahulu yang menjadi tren di kalangan para wanita bangsawan. Dengan berkembangnya zaman model penyambungan rambut semakin mempesona dan membuat banyak wanita tergiur untuk melakukannya, apalagi dengan biaya yang kini tak begitu mahal. Dengan menyambung rambut ini wanita dapat merubah style rambutnya dari pendek ke panjang dalam waktu yang singkat.
Perkembangan mode ini perlu di kritisi, terutama dari aspek agama. Islam sebagai agama yang sempurna mengharamkan penyambungan rambut ini, baik disambung dengan rambut asli atau palsu seperti wig dll. Berdasarkan hadits Rasul :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  رضى الله عنه  عَنِ النَّبِىِّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).
            Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
            Menyambung rambut bagi wanita diharamkan, apalagi bagi laki-laki, jauh lebih diharamkan untuk menyambung rambut, baik itu ia bekerja sebagai tukang rias atau bahkan ia meminta disambungkan rambutnya. Bahkan larangan menyambung rambut ini dilarang bagi wanita yang hendak menjadi pengantin serta yang sakit hingga gugur rambutnya. Berdasarkan pada hadits Rasul berikut :
Dari Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq, dia menceritakan, pernah ada seorang wanita datang kepada Rasulullah seraya bertanya: “Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang putri yang terserang penyakit, sehingga rambutnya rontok, apakah berdosa jika menyambungnya?” Beliau menjawab:” Allah melaknat watita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya.”(Muttafakun alaih)[9]
            Menyambung rambut sebagai salah satu bentuk penipuan dan ini tidak dibenarkan dalam Islam, apapun bentuknya. Namun, bila menyambung rambutnya dengan kain atau benang dll maka hal ini tidak termasuk dalam larangan tersebut.
            Selain masalah di atas, hal yang termasuk dalam mengubah ciptaan Allah dalam rangka mempercantik diri adalah menyemir rambut yang telah beruban. Orang Yahudi dan Nasrani tidak membolehkan menyemir rambut, karena berhias dan mempercantik diri dapat mengilangkan arti beribadahnya. Kemudian Rasul memerinthakn untuk tidak mengikuti jejak mereka hal ini bertujuan agar umat muslim memiliki kepribadian yang berbeda lahir dan bathinnya. Sebagaiamana di sebutkan dalam hadits :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
            Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah.[10] Dan para sahabat pun ada yang melakukannya seperti Abu Bakar dna Umar ibn Khattab dan ada pula yang tidak melakukannya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan Anas. [11]
            Walaupun menyemir rambut dibolehkan, namun terjadi ikhtilaf ulama mengenai warna apa yang boleh disemirkan. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
            Hadits lainnya, Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
            Jadi dapatlah kami simpulkan dari segala penjabaran di atas bahwa menyambung rambut baik bagi laki-laki atau wanita, dengan rambut asli atau rambut palsu maka hukumnya adalah haram sebab itu termasuk upaya pengelabuan. Sedangkan untuk menyembir rambut di sunnahkan bagi kita asal tidak menyemir rambut dengan warna hitam, hal ini berdasarkan pada hadits yang telah kami sajikan sebelumnya.
4.      Mencukur Alis

An-Namishah (النامصة) yaitu orang yang menghilangkan rambut (alis) di wajahnya. Sedangkan mutanammishah (المتنمصة) yaitu orang yang meminta untuk melakukan hal tersebut. Perbuatan ini haram. Mencukur, mengerik, atau menghilangkan, baik sebagian ataupun seluruh alis tetap saja dilarang. Hal ini sering dilakukan oleh wanita. Terutama bagi mereka yang merasa memilik bentuk alis mata yang tidak ideal atau juga biasanya dilakukan oleh wanita yang hendak menikah.
Mencukur alis termasuk bentuk berhias yang berlebihan, oleh sebab itu perbuatan ini dilaknat oleh Allah. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasul :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
            Jadi jelaslah bahwa mencukur alis bagi wanita haram hukumnya sesuai dengan hadits yang telah ada.
C.    Penutup
       Dari pembahasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa merubah ciptaan Allah untuk mempercantik diri hukumnya haram. Empat perkara yang termasuk di dalamnya adalah operasi plastik, membuat tato, menyambung rambut dna menyemir rambut serta mencukur alis. Disamping itu, hikmah pengharaman hal tersebut adalah mencegah terjadinya unsur penipuan serta pengelabuahan.
Namun terdapat dispensasi jika seseorang membutuhkannya, yakni untuk menghilangkan aib, kesulitan, atau dalam rangka pengobatan. Seperti orang yang memiliki mengalami bibir sumbing, maka ia diperbolehkan melakukan operasi pada bibrinya agar memudahkan ia dan tidak kesulitan pada masa depannya nanti.
Bagi wanita yang bersuami, berdandan merupakan suatu kebutuhan yang mutlak guna menjaga keharmonisan serta kelanggengan rumah tangga. Namun, jangan sampai  melanggar syariat yang telah Allah tetapkan. Percantiklah diri dan pikatlah hati suami dengan kecantikan hati serta akhlak yang tak akan pernah pudar. Berbeda dengan kecantikan fisik yang akan memudar dengan berlalunya waktu.



DAFTAR KEPUSTAKAAN


Imam an-Nawawi, 2001, Shahih Muslim, Kairo: Darul Hadits
Huzaimah Tahido Yanggo, 2005, Masail Fiqhiyah, Bandung : Angkasa BandunG
Syaikh al-Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, (Darul wathan
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, 2013, Fiqh Wanita, Jakarta : Pustaka Al Kautsar,
http://yuukiqueen.blogspot.com/2014/11/merubah-ciptaan-allah.html



[1]. Syaikh al-Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, (Darul wathan) jilid 17, hal. 22
[2]. Artikel Dunia Kosmetik, Sejarah Asal Mula Operasi Plastik, http://artikelduniakosmetik.com/sejarah-asal-mula-operasi-plastik/,
[3]. Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah, (Bandung : Angkasa Bandun, 2005), hal. 129
[4]. http://renggawira.mywapblog.com/pengertian-tato-sejarah-tato-dan-hukum-b.xhtml
[5]. Imam an-Nawawi, Shahih Muslim, (Kairo: Darul Hadits, 2001), cet 4, jilid 7, hal. 360
[6]. Huzaimah Tahido Yanggo, Op. Cit., hal. 128
[7]. Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqh Wanita, (Jakarta : Pustaka Al Kautsar, 2013), hal. 686
[8]. Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, (Kairo: Darul Hadits, 2005),  juz 6, hal. 342 dalam halaman http://yuukiqueen.blogspot.com/2014/11/merubah-ciptaan-allah.html
[9]. Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., hal. 684
[10]. http://rumaysho.com/umum/hukum-menyemir-rambut-790
[11]. Huzaimah Tahido Yanggo, Op. Cit., hal. 130

1 Response to "Makalah Mengubah Ciptaan Allah"

  1. Awalnya aku hanya mencoba2 bertogel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku mencari jalan pintas meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasi sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang dukun.yang ternyata alhamdulillah dengan seisin gusti Allah dengan lantaran OM AGUS aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan OM AGUS dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,sawdara bisa membuktikan sendiri silahkan hubungi OM AGUS di no (085397766615) yg penting anda yakin dan percaya dan jgn samakan dgn peramal yg lainnya seperti ki ronggeng,mba sugem ki nugroho mba jombrang dll.saya sdh berkali2 menghubungi peramal yg lainnya seperti aki2 dan mba2.tapi cuma mengecewakan saya dan menipu saya.tapi kali ini saya sudah betul2 percaya bahwa peramal asli itu memang betul memang ada yaitu OM AGUS.insya allah OM AGUS tdk mengecewakan anda.terima kasih yg punya ROOM

    BalasHapus