Sunnah, Makruh dan yang Membatalkan Sholat



Tugas Terstruktur                                                       Dosen Pembimbing
     Fiqih Ibadah                                                            (Zuraidah, M. Ag)
                                                    
 “Sunnah, Makruh dan yang Membatalkan Sholat”

OLEH :
§  Muhammad Yasir Araffat
§  Fitri Eka Dinanti
§  Sinta

FAK. TARBIYAH dan KEGURUAN
Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri SUSKA RIAU
T.A 2012/2013






PENDAHULUAN
 “Sunnah, Makruh dan yang Membatalkan Sholat”
Latar Belakang
          Shalat merupakan kewajiban atas tiap-tiap muslim yang sudah baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan. Shalat merupakan ibadah utama kita kepada Allah SWT. karena shalat merupakan amalan ibadah yang langsung Rasulullah jemput ke hadapan Allah SWT. tanpa adanya perantara. Shalat juga merupakan salah satu dari rukun islam yang paling ditekankan karena posisinya yang diletakkan setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Begitu pentingnya ibadah shalat ini hingga Rasulullah bersabda bahwa shalat adalah tiangnya agama (diriwayatkan At-Tirmidzi).
            Ibadah shalat begitu penting untuk kehidupan kita oleh karena itu dalam pelaksanaannya wajiblah bagi kita untuk mengetahui syarat-syaratnya, rukun-rukun shalat, sunnah dalam shalat, makruh shalat sampai apa-apa saja yang membatalkan shalat. Agar shalat yang kita lakukan benar-benar terlaksana dengan baik dan tidak sia-sia. Dalam makalah ini akan dibahas apa-apa saja sunnah, makruh dan yang membatalkan shalat. Sehingga kita benar-benar paham dan dapat menjalankan ibadah shalat dengan sebaik-baiknya, karena apabila sholat seorang muslim baik maka seluruh amal perbuatannya akan baik, begitu pula sebaliknya, jika sholatnya rusak maka seluruh amal perbuatannya pun rusak.


PEMBAHASAN
A.  Sunnah Shalat
Hal yang sunnah dalam shalat adalah bagian shalat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan shalat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa. Sunah-sunah dalam shalat terdiri atas dua bagian:
1.       Sunah Ab’adh
a.       Membaca tasyahud awal (kesatu) serta duduknya.
b.      Membaca shalawat atas Nabi saw pada tasyahud awal.
c.       Membaca shalawat atas Nabi saw dan keluarganya pada tasyahud akhir.
d.      Membaca do’a qunut yaitu membacanya sewaktu bangkit (berdiri) dari ruku pada raka’at kedua shalat subuh.
e.       Membaca shalawat atas Rasulallah saw dan keluarganya sebagai penutup do’a qunut pada shalat subuh.

2.      Sunah Hai’at
Ada beberapa sunah hai’at dalam shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan sehingga menambah banyak pahala. Sunah-sunah tersebut di antaranya:
a.       Mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu ketika bertakbiratul ihram, ketika akan ruku, ketika bangkit dari ruku, ketika berdiri setelah tasyahud awal.
b.      Mengarahkan pandangan ke tempat sujud sepanjang shalat karena hal itu dapat mendekatkan diri kepada kekhusyuan dalam shalat.

c.       Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada dan di atas pusar.
d.      Membaca do’a iftitah.
e.       Membaca ta’awwudz (A’udzubillaahi minasy syaithoonirojiim) sebelum membaca surat al-Fatihah dengan perlahan-lahan.
f.       Membaca amin (aamiin) setelah membaca surat Al-Fatihah. Hal ini disunahkan kepada setiap orang yang shalat, baik sebagai imam maupun makmum jika mendengar bacaan imamnya atau shalat sendirian.
g.      Membaca surat Al-Qur’an setelah membaca surat al-Fatihah.
h.      Memperpanjang raka’at pertama dari raka’at yang kedua.
i.        Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu shalat jahriah (yang dikeraskan bacaannya seperti pada saat shalat subuh, maghrib dan isya).
j.        Merendahkan suara pada shalat yang dipelankan bacaannya (sirriah), yaitu pada shalat dzuhur, ashar, dan di raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan di raka’at ketiga dan keempat pada shalat isya. (mengikuti perbuatan salaf)
k.      Merenggangkan kedua tangan dari lambung saat sujud dan rukuk.
l.        Membaca takbir ketika gerakan naik dan turun dalam shalat (setiap perpindahan antar rukun)
m.    Bertasbih pada waktu ruku dan sujud. Yaitu membaca “Subhana Rabbiyal ‘adzim” waktu ruku dan membaca: ” Subhana rabbiyal ‘ala” waktu sujud.
n.      Membaca “sami’allahu liman hamidah” sewaktu bangkit dari ruku’
o.      Membaca do’a Qunut sewaktu bangkit (berdiri) dari ruku’ pada raka’at kedua shalat subuh dan membaca shalawat atas Rasulallah saw dan keluarganya sebagai penutup do’a.
p.      Mendahulukan kedua lutut kemudian kedua tangan, hidung, dan kening jika hendak sujud.
q.      Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat dan duduk tawarruk pada waktu duduk tasyahud akhir.
r.        Do’a ketika duduk antara dua sujud.
s.       Duduk istirahat yaitu duduk sebentar setelah bangun dari sujud yang kedua dalam raka’at pertama dan raka’at ketiga.
t.        Membaca shalawat kepada Nabi saw dengan bacaan yang sempurna (shalawat Ibrahimiyyah) pada tasyahud akhir.
u.      Memberi salam dengan memalingkan kepalanya ke kiri dan kanan.
  

    

  
B. Makruh Shalat
1.      Melirik atau menoleh (Al-Iltafat) tanpa keperluan tertentu dalam shalat.
Berdasarkan hadits “Aisyah ra: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat.”.  Beliau bersabda: “Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.”( HR Bukhari).
2.      Mengangkat pandangan, baik ke arah langit atau kemanapun, merupakan salah satu  dari pada perbuatan makruh dalam shalat.
Dari Anas r.a: Rasulullah saw bersabda: “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendak-lah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR Bukhari)
3.      Sholat dengan tangan di pinggang. Yaitu seseorang sholat dengan bertolak pinggang.
Dari Abi Hurairah Ra, ia berkata : “Rasulullah saw melarang seseorang sholat dengan meletakan tangannya pada perutnya (bertolak pinggang)”. ( HR  Bukhari Muslim )
4.      Mengusap rambut yang terurai atau melipatkan lengah baju yang terulur tanpa sebab. Hal juga merupakan perbuatan makruh dalam shalat.
Dari Ibnu Abbas: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur).” (HR Bukhari Muslim)
5.      Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, atau menahan kentut.
Hal ini bisa mengganggu ketenangan hati dalam shalat.

6.      Shalat di depan hidangan makanan.
Hal ini juga termasuk perbuatan makruh dalam shalat, jika memungkinkan baginya untuk mendahulukan makan kemudian melaksanakan shalat, itu akan lebih baik, namun jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu, maka hal itu termasuk udzur baginya.
Dari Aisyah ras Rasulullah saw bersabda: “Janganlah shalat dekat dengan hidangan makanan dan janganlah shalat sambil menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil dan besar).” (HR Muslim)
C.  Hal yang membatalkan shalat
Shalat itu akan batal (tidak sah) jika salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan, atau ditinggalkan dengan sengaja dan hal-hal yang membatatalkannya antara lain1 :
1.      Berhadas
Hadas terbagi dengan dua bagian, ada hadas  kecil dan ada hadas besar. Hadas  kecil bisa  mensucikan nya dengan berwudhu sedangkan hadas besar cara mensucikannya dengan mandi.
2.      Terkena najis yang tidak di maafkan
Najis yang dimaksud adalah jika tersentuh hal-hal yng membatalkannya, bisa seperti tersentuh babi atau anjing. Hewan ini termasuk hewan najis cara membersihkannya harus dicuci sampai tujuh kali.
3.      Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
Misalnya berbicara dengan orang di sebelahnya dengan sengaja.
4.      Terbuka auratnya
Untuk aurat  laki-laki dan perempuan itu berbeda, kalau pada laki-laki auratnya  dari pusat sampai lutut sedangkan pada perempuan itu seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
5.      Mengubah niat
Mengubah niat dalam shalat untuk ingin membatalkan shalat. Contoh niat shalat-

   1Moh.Rifa’I,hal yang membatalkan shalat, semarang,toha putra,1976,hal 36
ashar diganti zuhur itu tidak boleh.
6.      Makan dan minum
Makan dan minum dalam shalat itu bisa membatalkan shalat meskipun hanya sedikit.
7.      Banyak bergerak
Bergerak tiga kali berturut-turut seperti melangkah atau atau hal yang lain yang membatalkan shalat.
8.      Membelakangi kiblat
Shalat apabila membelakangi kiblat itu batal, kecuali di dalam kapal.
9.      Menambah  rukun yang berupa perbuatan.
Menambah rukun shalat sebelum  imam melakukan nya itu tidak boleh, seperti menambah rukun dan sujud.
10.  Tertawa terbahak-bahak.
Dalam shalat tertawa sampai terbahak-bahak itu tidak boleh  karna dapat mengganggu ke khusukan shalat.
11.  Mendahului imam dua rukun.
Dalam shalat makmum harus mendengar bacaan ayat yang di baca imam, kita tidak boleh mendahului imam apalagi mendahuluinya dua rukun.
12.  Meninggalkan salah satu syarat dan rukun shalat
Sebelum shalat kita harus mengetahui mana yang rukun shalat dan yang lainnya karna apabila ada yang kurang atau salah shalatnya tidak sah.
13.  Murtad.
Orang yang keluar dari agama Allah swt. maka shalatnya tidak sah.

PENUTUP
A.  Kesimpulan
Sunnah dalam shalat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan shalat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa. Bila kita laksanakan maka akan menambah nilai pahala dalam shalat yang kita lakukan. Sedangkan makruh dalam shalat adalah bagian dari shalat yang apabila kita lakukan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Dalam hal ini jauh lebih baik jika kita meniggalkan hal-hal yang makruh ini serta menjauhi diri dari hal-hal yang membatalkan shalat kita.
B.  Saran
Sebagai umat muslim yang baik, mulai dari sekarang kita perhatikan lagi bagaimana ibadah shalat yang kita lakukan. Agar diterima oleh Allah Swt. dan tidak sia-sia kita melakukannya yang diakibatkan kesalahan dalam shalat kita lakukan.







DAFTAR PUSTAKA
Rifa’I, Moh.2004.risalah tuntunan sholat lengkap.Semarang : PT. Karya Toha Putra.
http:// hal-yang-makruh-dalam-sholat.htm 


 



0 Response to "Sunnah, Makruh dan yang Membatalkan Sholat"

Posting Komentar