Tugas Terstruktur Dosen Pembimbing
Fiqih
Ibadah (Zuraidah, M. Ag)
“Sunnah, Makruh dan yang Membatalkan Sholat”
OLEH
:
§ Muhammad
Yasir Araffat
§ Fitri
Eka Dinanti
§ Sinta
FAK.
TARBIYAH dan KEGURUAN
Pendidikan
Agama Islam
Universitas
Islam Negeri SUSKA RIAU
T.A
2012/2013
PENDAHULUAN
“Sunnah, Makruh dan yang Membatalkan Sholat”
Latar Belakang
Shalat merupakan
kewajiban atas tiap-tiap muslim yang sudah baligh dan berakal, baik laki-laki
maupun perempuan. Shalat merupakan ibadah utama kita kepada Allah SWT. karena
shalat merupakan amalan ibadah yang langsung Rasulullah jemput ke hadapan Allah
SWT. tanpa adanya perantara. Shalat juga merupakan salah satu dari rukun islam
yang paling ditekankan karena posisinya yang diletakkan setelah mengucapkan dua
kalimat syahadat. Begitu pentingnya ibadah shalat ini hingga Rasulullah
bersabda bahwa shalat adalah tiangnya agama (diriwayatkan At-Tirmidzi).
Ibadah shalat begitu penting untuk
kehidupan kita oleh karena itu dalam pelaksanaannya wajiblah bagi kita untuk
mengetahui syarat-syaratnya, rukun-rukun shalat, sunnah dalam shalat, makruh
shalat sampai apa-apa saja yang membatalkan shalat. Agar shalat yang kita lakukan
benar-benar terlaksana dengan baik dan tidak sia-sia. Dalam makalah ini akan
dibahas apa-apa saja sunnah, makruh dan yang membatalkan shalat. Sehingga kita
benar-benar paham dan dapat menjalankan ibadah shalat dengan sebaik-baiknya,
karena apabila sholat seorang muslim baik maka seluruh amal
perbuatannya akan baik, begitu pula sebaliknya, jika sholatnya rusak maka
seluruh amal perbuatannya pun rusak.
PEMBAHASAN
A. Sunnah
Shalat
Hal yang sunnah dalam shalat adalah bagian shalat
yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan shalat
baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa. Sunah-sunah dalam shalat terdiri
atas dua bagian:
1.
Sunah Ab’adh
a. Membaca
tasyahud awal (kesatu) serta duduknya.
b. Membaca
shalawat atas Nabi saw pada tasyahud awal.
c. Membaca
shalawat atas Nabi saw dan keluarganya pada tasyahud akhir.
d. Membaca
do’a qunut yaitu membacanya sewaktu bangkit (berdiri) dari ruku pada
raka’at kedua shalat subuh.
e. Membaca
shalawat atas Rasulallah saw dan keluarganya sebagai penutup do’a qunut pada
shalat subuh.
2.
Sunah Hai’at
Ada beberapa sunah hai’at dalam
shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan sehingga menambah banyak pahala.
Sunah-sunah tersebut di antaranya:
a. Mengangkat
kedua tangan sejajar dengan bahu ketika bertakbiratul ihram, ketika akan ruku,
ketika bangkit dari ruku, ketika berdiri setelah tasyahud awal.
b. Mengarahkan
pandangan ke tempat sujud sepanjang shalat karena hal itu dapat mendekatkan
diri kepada kekhusyuan dalam shalat.
c. Meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada dan di atas pusar.
d. Membaca
do’a iftitah.
e. Membaca
ta’awwudz (A’udzubillaahi minasy syaithoonirojiim) sebelum membaca surat
al-Fatihah dengan perlahan-lahan.
f. Membaca
amin (aamiin) setelah membaca surat Al-Fatihah. Hal ini disunahkan kepada
setiap orang yang shalat, baik sebagai imam maupun makmum jika mendengar bacaan
imamnya atau shalat sendirian.
g. Membaca
surat Al-Qur’an setelah membaca surat al-Fatihah.
h. Memperpanjang
raka’at pertama dari raka’at yang kedua.
i.
Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan
surat pada waktu shalat jahriah (yang dikeraskan bacaannya seperti pada saat
shalat subuh, maghrib dan isya).
j.
Merendahkan suara pada shalat yang
dipelankan bacaannya (sirriah), yaitu pada shalat dzuhur, ashar, dan di raka’at
ketiga pada shalat maghrib, dan di raka’at ketiga dan keempat pada shalat isya.
(mengikuti perbuatan salaf)
k. Merenggangkan
kedua tangan dari lambung saat sujud dan rukuk.
l.
Membaca takbir ketika gerakan naik
dan turun dalam shalat (setiap perpindahan antar rukun)
m. Bertasbih
pada waktu ruku dan sujud. Yaitu membaca “Subhana Rabbiyal ‘adzim” waktu ruku
dan membaca: ” Subhana rabbiyal ‘ala” waktu sujud.
n. Membaca
“sami’allahu liman hamidah” sewaktu bangkit dari ruku’
o. Membaca
do’a Qunut sewaktu bangkit (berdiri) dari ruku’ pada raka’at kedua shalat subuh
dan membaca shalawat atas Rasulallah saw dan keluarganya sebagai penutup do’a.
p. Mendahulukan
kedua lutut kemudian kedua tangan, hidung, dan kening jika hendak sujud.
q. Duduk
iftirasy dalam semua duduk shalat dan duduk tawarruk pada waktu duduk tasyahud
akhir.
r.
Do’a ketika duduk antara dua sujud.
s. Duduk
istirahat yaitu duduk sebentar setelah bangun dari sujud yang kedua dalam
raka’at pertama dan raka’at ketiga.
t.
Membaca shalawat kepada Nabi saw dengan
bacaan yang sempurna (shalawat Ibrahimiyyah) pada tasyahud akhir.
u. Memberi
salam dengan memalingkan kepalanya ke kiri dan kanan.
B. Makruh
Shalat
1.
Melirik atau menoleh (Al-Iltafat) tanpa keperluan
tertentu dalam shalat.
Berdasarkan
hadits “Aisyah ra: “Aku bertanya kepada
Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat.”. Beliau bersabda: “Itu
adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.”( HR
Bukhari).
2.
Mengangkat pandangan, baik ke arah langit atau
kemanapun, merupakan salah satu dari
pada perbuatan makruh dalam shalat.
Dari Anas
r.a: Rasulullah saw bersabda: “Apa yang
membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat
mereka? Hendak-lah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya
akan tersambar penglihatan mereka.” (HR Bukhari)
3.
Sholat dengan tangan di pinggang. Yaitu seseorang
sholat dengan bertolak pinggang.
Dari Abi
Hurairah Ra, ia berkata : “Rasulullah saw
melarang seseorang sholat dengan meletakan tangannya pada perutnya (bertolak pinggang)”.
( HR Bukhari Muslim )
4.
Mengusap rambut yang terurai atau melipatkan lengah
baju yang terulur tanpa sebab. Hal juga merupakan perbuatan makruh dalam
shalat.
Dari Ibnu
Abbas: “Aku diperintahkan untuk sujud di
atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut
(yang terulur).” (HR Bukhari Muslim)
5. Shalat
sambil menahan buang air kecil atau besar, atau menahan kentut.
Hal
ini bisa mengganggu ketenangan hati dalam shalat.
6. Shalat
di depan hidangan makanan.
Hal ini juga
termasuk perbuatan makruh dalam shalat, jika memungkinkan baginya untuk
mendahulukan makan kemudian melaksanakan shalat, itu akan lebih baik, namun
jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu, maka hal itu termasuk udzur
baginya.
Dari Aisyah
ras Rasulullah saw bersabda: “Janganlah
shalat dekat dengan hidangan makanan dan janganlah shalat sambil menahan
keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil dan besar).” (HR Muslim)
C. Hal
yang membatalkan shalat
Shalat itu akan batal (tidak sah) jika
salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan, atau ditinggalkan dengan sengaja
dan hal-hal yang membatatalkannya antara lain1
:
1.
Berhadas
Hadas terbagi
dengan dua bagian, ada hadas kecil dan
ada hadas besar. Hadas kecil bisa mensucikan nya dengan berwudhu sedangkan
hadas besar cara mensucikannya dengan mandi.
2.
Terkena najis yang tidak di maafkan
Najis yang dimaksud adalah jika tersentuh hal-hal yng membatalkannya, bisa seperti tersentuh babi atau anjing. Hewan ini termasuk hewan najis cara membersihkannya harus dicuci sampai tujuh kali.
Najis yang dimaksud adalah jika tersentuh hal-hal yng membatalkannya, bisa seperti tersentuh babi atau anjing. Hewan ini termasuk hewan najis cara membersihkannya harus dicuci sampai tujuh kali.
3.
Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu
huruf yang memberikan pengertian
Misalnya
berbicara dengan orang di sebelahnya dengan sengaja.
4.
Terbuka auratnya
Untuk
aurat laki-laki dan perempuan itu
berbeda, kalau pada laki-laki auratnya dari pusat sampai lutut sedangkan pada
perempuan itu seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
5.
Mengubah niat
Mengubah niat dalam
shalat untuk ingin membatalkan shalat. Contoh niat shalat-
1Moh.Rifa’I,hal yang
membatalkan shalat, semarang,toha putra,1976,hal 36
ashar diganti zuhur itu
tidak boleh.
6.
Makan dan minum
Makan
dan minum dalam shalat itu bisa membatalkan shalat meskipun hanya sedikit.
7.
Banyak bergerak
Bergerak
tiga kali berturut-turut seperti melangkah atau atau hal yang lain yang membatalkan
shalat.
8.
Membelakangi kiblat
Shalat
apabila membelakangi kiblat itu batal, kecuali di dalam kapal.
9.
Menambah
rukun yang berupa perbuatan.
Menambah rukun
shalat sebelum imam melakukan nya itu
tidak boleh, seperti menambah rukun dan sujud.
10.
Tertawa terbahak-bahak.
Dalam shalat
tertawa sampai terbahak-bahak itu tidak boleh
karna dapat mengganggu ke khusukan shalat.
11.
Mendahului imam dua rukun.
Dalam shalat
makmum harus mendengar bacaan ayat yang di baca imam, kita tidak boleh
mendahului imam apalagi mendahuluinya dua rukun.
12.
Meninggalkan salah satu syarat dan rukun shalat
Sebelum shalat
kita harus mengetahui mana yang rukun shalat dan yang lainnya karna apabila ada
yang kurang atau salah shalatnya tidak sah.
13.
Murtad.
Orang yang keluar dari agama Allah
swt. maka shalatnya tidak sah.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sunnah dalam shalat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan
shalat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa. Bila kita laksanakan maka
akan menambah nilai pahala dalam shalat yang kita lakukan. Sedangkan makruh
dalam shalat adalah bagian dari shalat yang apabila kita lakukan tidak berdosa
dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Dalam hal ini jauh lebih baik
jika kita meniggalkan hal-hal yang makruh ini serta menjauhi diri dari hal-hal
yang membatalkan shalat kita.
B.
Saran
Sebagai umat muslim
yang baik, mulai dari sekarang kita perhatikan lagi bagaimana ibadah shalat
yang kita lakukan. Agar diterima oleh Allah Swt. dan tidak sia-sia kita melakukannya
yang diakibatkan kesalahan dalam shalat kita lakukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Rifa’I,
Moh.2004.risalah tuntunan sholat lengkap.Semarang
: PT. Karya Toha Putra.
http:// hal-yang-makruh-dalam-sholat.htm
0 Response to "Sunnah, Makruh dan yang Membatalkan Sholat"
Posting Komentar