Makalah Multi Level Marketing



MULTI LEVEL MARKETING

Makalah Ini di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Mua’mallah

http://ee.uin-suska.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/LogoBaruUIN.jpg

Oleh :

Farida
Fitri Eka Dinanti
Marlia Julianti


Dosen Pembimbing:
H. Adam Malik Indra, Lc, MA


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2014



 
 

 
KATA PENGANTAR

            Segala puji pemakalah ucapkan kepada Allah swt. karena rahmat dan karunia-Nya pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya sholawat dan salam tidak lupa pemakalah sampaikan kepada baginda Rasulullah saw. yang telah memberikan pembaharuan dan pencerahan dalam tatanan kehidupan ini.
            Terimakasih selanjutnya kepada dosen pembimbing yakni Bapak Adam Malik Indra, Lc, MA  yang telah membimbing dan  mengarahkan pemakalah sehingga dapat menyelesaikan makalah ini, yang diajukan sebagai tugas terstruktur pada mata kuliah Fiqh Mua’mallah.
            Dalam makalah ini mungkin banyak terdapat kesalahan maupun kekeliruan dalam teknik penulisan maupun yang lainnya. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan saran serta kritik dari berbagai pihak yang membangun sehingga menjadikan makalah ini lebih baik lagi ke depannya. Akhir kata pemakalah berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.


Pekanbaru,   Juni 2014

Pemakalah





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
       Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Dimana sistem ini lebih cenderung membuat banyak kerugian pada anggotanya tanpa ada jaminan untuk mendapatkan untung. Yang mana dalam sistem MLM anggota diperintahkan untuk membeli barang yang akan dipasarkan kepada konsumen. Di satu sisi, sistem ini memiliki keuntungan bagi pemilik usaha karna ia tak perlu mengeluarkan biaya dalam iklan produknya. Sehingga hemat dalam segi pemasaran.
       Namun, sebagai muslim yang baik, pastaslah bagi kita untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam mengenai hukum dari sistem MLM itu. Di makalah ini kamu akan membahas sedikit mengenai pengertian MLM, hukum MLM dalam Islam dsb. yang berkaitan.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan MLM ?
2.      Bagaimana cara kerja sistem MLM ?
3.      Bagaimana hukum dalam Islam mengenai sistem MLM ?
C.      Tujuan Penulisan
       Makalah  ini ditulis untuk menjawab dan mengetahui tentang apa itu MLM, untuk mengetahui bagaimana cara MLM bekerja dan Islam memandang cara kerja MLM itu, boleh apa tidak.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Multi Level Marketing
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas-bawah maupun horisontal kiri-kanan ataupun gabungan antara keduanya.[1]
Pengertian multi level marketing atau di singkat MLM adalah sebuah system pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa MLM adalah pemasaran berjenjang melalui jaringan distributor yang dibangun dengan menjadikan konsumen sebagai tenaga pemasaran.[2]
Dalam Multi Level Marketing terdapat unsur jasa. Hal ini dapat dilihat dengan adanya seorang distributor yang menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari presentase harga barang. Selain itu jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka ia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.
Secara realitas, kini perusahaan berbasis Multi Level Marketing, sudah banyak tumbuh di dalam dan di luar negeri. Dari sudut sistem MLM itu sendiri, pada dasarnya MLM adalah bentuk usaha atau jasa yang dijalankan berdasarkan aturan yang multi. Dalam Multi Level Marketing, passive incame yaitu mendapat bonus secara pasif tanpa melakukan pembinaan, perekrutan, dan penjualan barang atau jasa karena hal itu sama dengan money game dan penghasilan yang didapatkan tanpa harus bekerja lagi.[3]

B.       Cara Kerja Multi Level Marketing
Secara umum, cara kerja dalam bisnis MLM adalah sebagai berikut :
New Picture
  1. Setiap orang akan mendapat keuntungan dari aktifitas jual beli yang dilakukannya. Jika dia ingin mendapatkan bonus yang lebih besar, maka dia bisa membangun organisasi yang lebih besar pula.
  2. Mereka yang ada di bawah, tetapi bisa membangun organisasi yang lebih besar daripada yang mengajaknya, maka yang bersangkutan memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya di atas.
  3. Jika pada periode tertentu seorang mitra tidak melakukan pembelian produk, maka dia tidak akan mendapatkan keuntungan walau pun jalur dibawahnya menghasilkan omzet yang tidak terhingga.
  4. Setiap orang yang bergabung dengan bisnis MLM dan ingin mendapatkan bonus yang lebih besar, maka dia harus berperan sebagai seller atau end-user dengan membeli sejumlah produk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus,dan dia juga harus mensponsori orang lain agar terbentuk organisasi bisnis yang bisa menghasilkan omzet.
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktik MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)   Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2)   Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3)   Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan.
Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya.
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi member-nya tidak harus dengan menjual produk perusahaan  namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.[4]
C.      Hukum Multi Level Marketing dalam Perspektif Islam
1.    Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut:
a)    Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet.
b)   Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kezaliman terhadap anggota.
c)    Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
d)   Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
e)    Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.[5]
2.    Hukum Multi Level Marketing Perspektif Hukum Islam
Secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (objek transaksinya), akad tanpa ma’qud alaih adalah batal. Tidak bisa disebut dengan Multi Level Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang di marketingkan. Untuk MLM yang menjual produk berupa barang, maka pada hakikatnya kegiatan MLM adalah transaksi jual beli ( al-bai’atau al-buyuu’) dan sudah menjadi kesepakatan ulama’ bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’.
Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqh (al-ashlu fil asya’ al-ibahah) hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (system bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan),dzulm (merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal.
Mengenai produk atau barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ijma' ulama atau tidak. Seperti unsur babi, khamr, bangkai atau darah. Begitu pula dengan jasa yang dijual apakah mengandung unsur kemaksiatan seperti praktik perzinaan, perjudian atau perdagangan anak dsb, dan ini semua bisa kita rujuk pada serifikasi Halal dari LPPOM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram bergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, melainkan juga produk jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqh disebut sebagai “Samsarah/simsar”. Maksudnya perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) untuk memudahkan jual beli.
Pekerjaan Samsarah/simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam fiqh termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha dan Ibrahim memandang boleh jasa ini. Namun untuk sahnya pekerjaan ini harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :
a)              Adanya Perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.
b)             Objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
c)              Objek akad bukan hal-hal yang diharamkan dan maksiat.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. Pola ini sejalan dengan firman Allah :
“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".( QS. Al-A’raf : 85)
Sesuai dengan hadits Nabi, “berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.”(HR Ibnu Maajah, Abu Ya’la, dan Thabrani).[6]




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
       Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan.
       Perusahaan MLM syariah adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah, baik dari sistemnya maupun produk yang dijual. Pada dasarnya MLM syariah merupakan konsep jual beli yang berkembang dengan berbagai macam variasinya. Perkembangan jual beli dan variasinya ini tentu saja menuntut kehati-hatian agar tidak bersentuhan dengan hal-hal yang diharamkan oleh syariah, misalnya riba dan gharar, baik pada produknya atau pada sistemnya. Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian.
B.        Saran
       Masih diperlukannya membaca buku-buku atau artikel lain yang berkaitan dengan sistem MLM ini, agar wawasan yang kita miliki semakin beragam dan mendalam.




DAFTAR PUSTAKA


Ahmad Wardi Muslih, 2010, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah
Setiawan Budi UtomO, 2003, Fiqh Actual, Jakarta: Gema Insani,




1 Response to "Makalah Multi Level Marketing"

  1. Terimaksih sudah berbagi info mengenai mlm terbaru | salam kenal & sukses selalu

    BalasHapus