MULTI LEVEL MARKETING
Makalah Ini di Ajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Mua’mallah

Oleh :
Farida
Fitri Eka Dinanti
Marlia Julianti
Dosen Pembimbing:
H. Adam Malik Indra, Lc, MA
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2014
|
|
Segala
puji pemakalah ucapkan kepada Allah swt. karena rahmat dan karunia-Nya
pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya
sholawat dan salam tidak lupa pemakalah sampaikan kepada baginda Rasulullah
saw. yang telah memberikan pembaharuan dan pencerahan dalam tatanan kehidupan
ini.
Terimakasih
selanjutnya kepada dosen pembimbing yakni Bapak Adam Malik Indra, Lc, MA yang telah membimbing dan mengarahkan pemakalah sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini, yang diajukan sebagai tugas terstruktur pada mata
kuliah Fiqh Mua’mallah.
Dalam
makalah ini mungkin banyak terdapat kesalahan maupun kekeliruan dalam teknik
penulisan maupun yang lainnya. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan saran
serta kritik dari berbagai pihak yang membangun sehingga menjadikan makalah ini
lebih baik lagi ke depannya. Akhir kata pemakalah berharap semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi pembaca.
Pekanbaru,
Juni 2014
Pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Belakangan
ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui
sistem Multi Level Marketing (MLM). Dimana
sistem ini lebih cenderung membuat banyak kerugian pada anggotanya tanpa ada
jaminan untuk mendapatkan untung. Yang mana dalam sistem MLM anggota
diperintahkan untuk membeli barang yang akan dipasarkan kepada konsumen. Di
satu sisi, sistem ini memiliki keuntungan bagi pemilik usaha karna ia tak perlu
mengeluarkan biaya dalam iklan produknya. Sehingga hemat dalam segi pemasaran.
Namun, sebagai muslim yang
baik, pastaslah bagi kita untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam mengenai
hukum dari sistem MLM itu. Di makalah ini kamu akan membahas sedikit mengenai
pengertian MLM, hukum MLM dalam Islam dsb. yang berkaitan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan MLM ?
2. Bagaimana cara kerja sistem MLM ?
3. Bagaimana hukum dalam Islam mengenai sistem
MLM ?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah ini
ditulis untuk menjawab dan mengetahui tentang apa itu MLM, untuk mengetahui
bagaimana cara MLM bekerja dan Islam memandang cara kerja MLM itu, boleh apa
tidak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Multi Level Marketing
Secara
umum Multi Level Marketing adalah suatu metode
bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang
dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan
dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas-bawah maupun horisontal
kiri-kanan ataupun gabungan antara keduanya.[1]
Pengertian
multi level marketing atau di singkat MLM adalah sebuah system pemasaran modern
melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan
pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Dengan kata lain dapat
dikemukakan bahwa MLM adalah pemasaran berjenjang melalui jaringan distributor
yang dibangun dengan menjadikan konsumen sebagai tenaga pemasaran.[2]
Dalam Multi Level Marketing terdapat unsur
jasa. Hal ini dapat dilihat dengan adanya seorang distributor yang menjualkan
barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari presentase harga
barang. Selain itu jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan target
yang telah ditetapkan, maka ia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.
Secara realitas, kini perusahaan berbasis Multi
Level Marketing, sudah banyak tumbuh di dalam dan di luar negeri. Dari sudut
sistem MLM itu sendiri, pada dasarnya MLM adalah bentuk usaha atau jasa yang
dijalankan berdasarkan aturan yang multi. Dalam Multi Level Marketing, passive
incame yaitu mendapat bonus secara pasif tanpa melakukan pembinaan, perekrutan,
dan penjualan barang atau jasa karena hal itu sama dengan money game dan
penghasilan yang didapatkan tanpa harus bekerja lagi.[3]
B. Cara Kerja
Multi Level Marketing
Secara umum,
cara kerja dalam bisnis MLM adalah sebagai berikut :
- Setiap orang akan mendapat keuntungan dari aktifitas jual beli yang dilakukannya. Jika dia ingin mendapatkan bonus yang lebih besar, maka dia bisa membangun organisasi yang lebih besar pula.
- Mereka yang ada di bawah, tetapi bisa membangun organisasi yang lebih besar daripada yang mengajaknya, maka yang bersangkutan memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya di atas.
- Jika pada periode tertentu seorang mitra tidak melakukan pembelian produk, maka dia tidak akan mendapatkan keuntungan walau pun jalur dibawahnya menghasilkan omzet yang tidak terhingga.
- Setiap orang yang bergabung dengan bisnis MLM dan ingin mendapatkan bonus yang lebih besar, maka dia harus berperan sebagai seller atau end-user dengan membeli sejumlah produk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus,dan dia juga harus mensponsori orang lain agar terbentuk organisasi bisnis yang bisa menghasilkan omzet.
Secara
global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari
perusahaan yang melakukan praktik MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)
Mula-mula
pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen
membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2)
Dengan
membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir
keanggotaan (member) dari
perusahaan.
3)
Sesudah
menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari
calon member-member baru
dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
formulir keanggotaan. Jika member mampu menjaring member-member baru yang
banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan.
Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak
pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh
banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket
produk perusahaan.Dengan adanya para member baru yang
sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan
seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena
perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Di
antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat
untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus
persen dalam setiap bulannya.
Ada
beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi member-nya tidak harus dengan menjual produk
perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan
membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya
dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus
yang diperoleh dari perusahaan tersebut.[4]
C.
Hukum Multi Level Marketing dalam Perspektif Islam
1.
Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya
bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada
beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai
berikut:
a)
Menjual barang-barang yang diperjual belikan
dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka
hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah
menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal
dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan
yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet.
b)
Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang
tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk
dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa
mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut
maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena
unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kezaliman terhadap
anggota.
c)
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak
ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar
uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini
adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian
mendapatkan hasil yang lebih banyak.
d)
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan
janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada
unsur riba.
e)
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual
adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma
ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.[5]
2.
Hukum Multi
Level Marketing Perspektif Hukum Islam
Secara
fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (objek transaksinya), akad
tanpa ma’qud alaih adalah batal. Tidak bisa disebut dengan Multi Level
Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang di marketingkan. Untuk MLM yang menjual
produk berupa barang, maka pada hakikatnya kegiatan MLM adalah transaksi jual
beli ( al-bai’atau al-buyuu’) dan sudah menjadi kesepakatan ulama’ bahwa
jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan
Al-quran, sunnah dan Ijma’.
Semua bisnis
yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya
termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang
hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqh (al-ashlu fil
asya’ al-ibahah) hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh
selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (system
bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan),dzulm
(merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah
halal.
Mengenai produk
atau barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya,
apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ijma' ulama
atau tidak. Seperti unsur babi, khamr, bangkai atau darah. Begitu pula dengan
jasa yang dijual apakah mengandung unsur kemaksiatan seperti praktik perzinaan,
perjudian atau perdagangan anak dsb, dan ini semua bisa kita rujuk pada serifikasi
Halal dari LPPOM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum
tentu haram bergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang
menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan
penjualan produk barang, melainkan juga produk jasa, yaitu jasa marketing yang
berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus
sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan
distributor. Jasa penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqh disebut
sebagai “Samsarah/simsar”. Maksudnya perantara perdagangan (orang yang
menjualkan barang atau mencarikan pembeli) untuk memudahkan jual beli.
Pekerjaan
Samsarah/simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam fiqh termasuk
akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada
dasarnya para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha dan
Ibrahim memandang boleh jasa ini. Namun untuk sahnya pekerjaan ini harus
memenuhi beberapa syarat diantaranya :
a)
Adanya
Perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.
b)
Objek akad bisa
diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
c)
Objek akad
bukan hal-hal yang diharamkan dan maksiat.
Distributor dan
perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan
bisnis yang haram dan syubhat (tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam
hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan
pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan
imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya.
Pola ini sejalan dengan firman Allah :
“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara
mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali
tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti
yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan
janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya,
dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang
beriman".( QS. Al-A’raf : 85)
Sesuai dengan
hadits Nabi, “berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.”(HR
Ibnu Maajah, Abu Ya’la, dan Thabrani).[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap
perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam sangat
menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga
produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat
mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini.
Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan
yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar
pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan.
Perusahaan
MLM syariah adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui
jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah, baik
dari sistemnya maupun produk yang dijual. Pada
dasarnya MLM syariah merupakan konsep jual beli yang berkembang dengan berbagai
macam variasinya. Perkembangan jual beli dan variasinya ini tentu saja menuntut
kehati-hatian agar tidak bersentuhan dengan hal-hal yang diharamkan oleh
syariah, misalnya riba dan
gharar, baik pada produknya atau pada sistemnya. Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai
dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian.
B.
Saran
Masih diperlukannya membaca
buku-buku atau artikel lain yang berkaitan dengan sistem MLM ini, agar wawasan
yang kita miliki semakin beragam dan mendalam.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Wardi Muslih, 2010, Fiqh
Muamalat, Jakarta: Amzah
Setiawan Budi UtomO, 2003, Fiqh Actual, Jakarta: Gema Insani,
[2]
Ahmad Wardi Muslih, Fiqh Muamalat. (Jakarta: Amzah, 2010), H. 613.
[6]
Setiawan Budi Utomo. Fiqh Actual. (Jakarta: Gema Insani, 2003), H. 103.
Terimaksih sudah berbagi info mengenai mlm terbaru | salam kenal & sukses selalu
BalasHapus